Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung Sosialisasi Penerapan PP Nomor 64 Tahun 2019

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung dr Pingkan M Pijoh pimpin sosialisasi penerapan PP no 64/2019. (Foto: Herry Manado Line)

BITUNG – Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Nagera Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, di lantai II, ruang pertemuan kantor KSOP Bitung, Jumat (08/11/2019).

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung, dr. Pingkan M. Pijoh, MPHM menjelaskan, kegiatan ini dilakukan kerjasama dengan KSOP Bitung dan menghadirkan seluruh pengguna jasa khusus pihak agen yang ada di daerah ini. “Sasaran dari kegiatan ini yaitu pengguna jasa karena ini menyangkut pembayaran atau tarif yang disetorkan ke negara,” ungkap Pingkan.

Lebih jauh dijelaskan Pingkan, Peraturan Pemerintah nomor 64 tahun 2019 ini, adalah pengganti dari Pengganti Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2013. “Memang secara prinsip tidak banyak yang berubah dalam aturan ini, tapi ada beberapa hal yang lebih ditekankan yaitu terkait kinerja seperti pemeriksaan kapal,” tegas Pingkan.

Selain itu kata Pingkan, ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya penyebaran penyakit dari atas kapal yang datang maupun akan berangkat. “Salah satunya untuk menjaga agar masyarakat Kota Bitung tetap sehat, tidak ada bibit penyakit yang masuk atau keluar. Makanya pengakan pengawasan alat angkut itu sudah harus lebih ditingkatkan,” terang Pingkan yang juga Plt. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Gorontalo itu.

Sedangkan soal biaya pemeriksaan kapal, sudah ditetapkan dalam aturan Peraturan Pemerintah nomo 64 tahun 2019. “Tapi memang akan disesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah ini,” tandas Pingkan.(*)