Karyawan PD Pasar Sumringah, Terima THR Jelang Natal 2019

Salah satu karyawan PD Pasar Manado saat menerima THR (Tunjangan Hari Raya)

MANADO – Raut wajah seluruh karyawan PD Pasar Manado tiba-tiba sumringah. Betapa tidak, jelang perayaan Natal 2019 ini, mereka telah menerima THR (Tunjangan Hari Raya), Rabu (11/12/2019).

Menurut Dirut PD Pasar Manado, Stenly Suwuh, pemberian THR keagamaan adalah hal yang wajib diberikan kepada karyawan oleh perusahaan. Ini merupakan upaya memenuhi kebutuhan para karyawan dalam merayakan hari raya keagamaan sesuai peraturan Menteri tenaga kerja, nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/ atau buruh di perusahaan.

“Pada tanggal 5 Desember lalu, kami sudah memberikan gaji kepada seluruh karyawan PD Pasar. Hari ini kami memberikan THR kepada seluruh karyawan dan telah terbayarkan semua,” Ujar Dirut PD Pasar Kota Manado Stenly Suwuh ketika dikonfirmasi diruang kerjanya.

Lanjutnya, untuk mengantisipasi perusahaan yang telat membayar THR, sangsinya sudah diatur dalam Permenaker nomor 20 tahun 2016 tentang tata cara sangsi administratif peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Kami sudah melakukan pembayaran THR, dan kami berharap kiranya karyawan beserta keluarga dapat merayakan Natal bersama dan kedepannya akan lebih giat lagi bekerja,” Pungkasnya. (ant)