Kawatu : Usulan Pemberhentian JAK dari Pimpinan Dewan Sudah Dikirim ke Pemprov

MANADO-Usulan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari kursi Wakil Ketua DPRD Sulut, telah disampaikan pihak Sekretariat DPRD Sulut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov)

Glady Kawatu

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Dewan Glady Kawatu, Selasa (23/2/2021) di ruang kerjannya.

Kepada wartawan, Kawatu menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Tata Tertib (TATIB), pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan sebagai putusan DPRD. “Dan itu telah ditandatangani ketua DPRD,” ungkap Kawatu.

Lanjut Kawatu, putusan DPRD tersebut, harus melalui mekanisme. Yaitu DPRD mengusulkan pemberhentian pimpinan DPRD pada Kemendagri melalui gubernur.

“Nah, kita sudah sampaikan ke gubernur dalam hal ini melalui Sekretariat DPRD untuk mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai pimpinan DPRD,”ucapnya.

Sementara itu, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, diakui Kawatu, sesuai rekomendasi Badan Kehormatan diserahkan pada Partai Golkar.

“Jadi setelah proses dokumentasi dokumen dan surat keputusan dan berkas pendukung lainnya, Sekretariat DPRD telah meneruskan pada Ketua DPD Partai Golkar Sulut dan Ketua DPP Partai Golkar untuk proses lebih lanjut terkait rekomendasi BK sebagai anggota dewan,” tutupnya. (mom)