Kejaksaan Negeri Sangihe Seriusi Dugaan Penyalahgunaan Dandes Kampung Nahepese

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sangihe Erwan Budi Herianto SH

Tahuna— Pihak Kejaksaan Negeri Sangihe mulai menseriusi dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (Dandes) di Kampung Nahepese Kecamatan Manganitu yang dilakukan mantan pejabat Kapitalaung CR alias Cel yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) disalah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Sangihe.

Hal ini dibenarkan Kejari Tahuna, Muhamad Irwan Datuiding SH melalui Kasi Intel Erwan Budi Herianto ketika dikonfirmasi media ini terkait sejauh mana penanganan kasus Dandes Kampung Nahepese yang oleh pihak Inspektorat Sangihe telah dilakukan
pemeriksaan berkali- kali.

“Jadi untuk penyalahgunaan Dandes Nahepese proses di Kejaksaan dalam tahap penyelidikan tapi kalau sudah selesai dan nantinya akan kami serahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus),” ujar Budi. 

Disentil soal kerugian dalam kasus penyalahgunaan Dandes di Kampung  Nahepese ini, Budi belum bisa membeberkannya.

“Kerugian kalau untuk dipenyelidikan itu belum bisa menyatakan berapa besar jumlah kerugian, karena dipenyelidikan itu menyatakan bahwa ada peristiwa pidana, itu bedanya dengan dipenyelidikan. Nanti pada saat pengumuman berapa jumlah kerugian nanti di bidan Pidsus dan perlu pendalaman lagi dengan pihak Inpektorat,” tegasnya sembari menambahkan
yang pasti dalam kasus penyalahgunaan Dandes Nahepese ada peristiwa
Pidana. (Zul)