Kejari Sangihe Tangani Kasus Penggelapan Dana Pinjaman, Anggota Polres Sangihe Tahun 2016

Manadoline.com, Tahuna- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe menahan oknum anggota Polda Sulawesi Utara, terkait kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah, dana setoran pinjaman anggota Polres Sangihe. 

Oknum anggota Polda Sulawesi Utara berinisial FNT alias Ferry mantan bendahara Polres Sangihe, ditahan akibat ulahnya tidak menyetorkan uang sebesar kurang lebih Rp 788.355.000 ke beberapa Bank cabang di Kabupaten Kepulauan Sangihe, milik anggota Polres Sangihe pada Tahun 2016.

Hal ini dibenarkan Kajari Sangihe Yunardi SH MH melalui Kasi Pidum Frits Gerald Kayukatul SH. Menurutnya kasus tersangka yang ditangani Kejari Sangihe merupakan Tahap II, setelah dilimpahkan berkas dari Reskrim Polda Sulut Jumat pekan lalu. 

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sangihe Frits Gerald Kayukatul SH.

“Kemarin kita telah melakukan tahap dua pada hari Jum’at (4/8/2020) dari perkara Polda Sulut. Lalu dari kami yakni Kejati Sulut melimpahkan ke Kejari Sangihe karena sesuai fokusnya kejadian perkara tersebut. Tersangka tersebut yang telah diserahkan kepada kami yakni berinisial FNT alias Ferry oknum anggota Polda Sulut,” katanya. 

Disinggung berapa besaran dana yang digelapkan tersangka, Frits menyebutkan ada dana ratusan juta rupiah dengan korban mencapai ratusan orang. 

“Tersangka ini terkait penggelapan, jadi dana yang pada saat jabatan yang dikuasainya itu terkait setoran dana pinjaman anggota Polres Sangihe yang tidak dia setoran ke beberapa Bank cabang yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe khusus pada Bulan Desember 2016. 

Diperkirakan dana yang digelapkan tersangka kurang-lebih sebesar Rp 788.355.000, dengan korban sekitar 243 orang. Kalau untuk persidangannya segera akan kita laksanakan, mudah-mudahan dalam minggu depan kita bisa limpahkan berkasnya ke pengadilan. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.