Kejari Sangihe Ingatkan Kapitalaung Untuk Tak Selewengkan Dandes

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Erwan Budi Herianto SH kepada 145 Kapitalaung.

Tahuna- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan materi pengawalan dan pengawasan dana desa kepada 145 Kapitalaung se-Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam rangka menjaga agar tidak terjadi penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa. 

Kejari Kepulauan Sangihe Muhammad Irwan Datuiding SH MH yang diwakili oleh Kasi Intelijen Erwan Budi Herianto SH memberikan materi pengawalan dan pengawasan Dana Desa kepada 145 Kapitalaung se-Kabupaten Kepulauan Sangihe. 

Materi tersebut disampaikan pihak Kejaksaan dalam acara Bimtek (Bimbingan Teknis) Peningkatan Kapasitas Aparatur Kampung yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe pada, Rabu (3/7) bertempat di Efrata Inspiration Hall Tahuna.

“Kami mengingatkan agar dalam pengelolaan dana desa dilakukan secara bertanggung-jawab, transparan dan mengacu pada UU no 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendes Nomor 16 tahun 2018 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2019.”kata Budi. 

“Penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa pada awalnya dikarenakan ketidaktahuan dan ketidakpahaman aparatur desa mengenai tugas, pokok dan fungsi selaku aparatur desa. Maka dari itu agar aparatur desa dapat mempedomani dan memahami aturan tersebut.”pungkasnya.

Dan materi dilanjutkan dengan memperkenalkan program jaga desa yang diperuntukan bagi desa/kampung yang akan dikawal dan diawasi dalam pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan. (Zul)