Kejari Sangihe Musnahkan Barbuk Tindak Pidana Umum

Manadoline.com, Tahuna- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, di halaman kantor Kejari Sangihe (16/12/2021). 


Barang bukti seperti minuman keras beralkohol berbagai macam jenis, obat-obatan terlarang Tryhexypenadyl, alat-alat tambang ilegal, handphone, dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara di tuang ke dalam ember berisi air (obat-obatan terlarang), dibuang ke dalam parit (miras), dan dipotong menggunakan grinda (sajam dan hp). 


Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) didampingi Kasat Narkoba, Kanit Tipidkor, KBO Reskrim, perwakilan dari Pengadilan Negeri dan jajaran Kejari Sangihe. 

Kajari Sangihe Eri Yudianto SH MH (Kiri) saat memusnahkan miras.


Dalam keterangannya, Kajari Sangihe Eri Yudianto SH MH menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 14 kasus yang telah ditangani Jaksa Kejari Sangihe. 


“Hari ini (16/12/2021) Kejaksaan Negeri Sangihe telah memusnahkan barang bukti terhadap 14 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi seharusnya di Tahun 2021 ini kita melaksanakan secara continue yakni selama 6 bulan sekali pemusnahan barang bukti. Namun, dikarenakan di masa pandemi covid-19 makanya kita laksanakan di akhir tahun,” jelasnya. 


Dirinya juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bisa terlaksana, karena adanya sinergitas antara pihak yang terkait. 


“Barang bukti ini terkait perkara penganiayaan, ada perkara minuman keras, dan perkara tambang ilegal. Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, merupakan bentuk sinergitas yang solid diantara pihak Kejaksaan dengan pihak terkait lainnya. Semoga kedepannya kita semakin lebih baik lagi,” pungkasnya.