Kejari Sangihe Terus Awasi Semua Bantuan Terkait Covid-19

Kejari Sangihe saat kunjungan ke RS Liun Kendage Tahuna

Tahuna- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sangihe, memastikan selalu mengawasi penyaluran bantuan dalam proses percepatan penanganan Covid-19. 

Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sangihe Yunardi SH MH kepada media ini. Menurutnya pengawasan ini dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran. 

“Pengawasan atau pengawalan dan pendampingan ini kami lakukan dari titik awal pembagian sampai ke sasaran, yakni ke para penerima bantuan,” kata Kajari. 

Dirinya menjelaskan pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD) dan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak ekonominya akibat Covid-19, dilakukan sesuai peruntukannya. 

“Para petugas dari Kejari Sangihe, khususnya di bagian intelijen, keberadaannya dalam pengawasan penyaluran APD dan bantuan Jaring Pengaman Sosial, adalah untuk memastikan tidak ada tindakan atau penyelewengan dalam penyaluran bantuan yang dilakukan oleh pemerintah. Kita lakukan ini bersama-sama dengan teman-teman dari inspektorat,” ungkapnya. 

Tidak hanya pengawasan pada bantuan yang berasal dari APBD Pemkab Sangihe, tetapi juga dilakukan untuk bantuan yang bersumber dari provinsi ataupun sumbangan dari instansi lainnya.

“Jadi kalau APD yang datang dari pusat atau provinsi yang disalurkan ke Dinas Kesehatan, dan rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Sangihe, itu setiap minggunya kita minta berita acara penerimaan, berita acara pemakaian, berita acara pengeluaran barang sampai ke berita acara pemusnahan. Itu harus dilengkapi, untuk dilaporkan ke pusat dan provinsi, apakah sudah sesuai penggunaannya. Dan hingga sampai saat ini pihak Dinas Kesehatan dan rumah sakit rutin melaporkan hal itu,” tegasnya. 

Lanjut ditambahkannya, bantuan Jaring Pengaman Sosial dari Dinas Sosial, Kejari Sangihe akan terus mengontrolnya. 

Kajari Sangihe Yunardi SH MH

“Tiap penyaluran bantuan sosial seperti bantuan sembako, atau BLT, kita kan terus awasi. Dalam artian nanti kita akan ke Dinas Sosial minta berita acaranya, warga mana saja yang menerimanya. Selengkap-lengkapnya datanya akan kita minta,” bebernya.

Kajari menghimbau bagi masyarakat yang menemukan adanya bantuan untuk masyarakat dan tidak sesuai dengan peruntukannya, agar melaporkan hal itu ke Kejari Sangihe.

“Bagi masyarakat yang mau melapor adanya terkait penyimpangan penggunaan Dana Desa terkait Covid. Silahkan melaporkan ke Posko Kejaksaan, yaitu di Ruang PTSP di Kejari Sangihe. Contohnya seperti sudah ada yang menerima sembako tapi menerima BLT lagi itu tidak dibenarkan. Atau ada Dana Desa yang seharusnya diberikan untuk BLT tapi dialihkan ke Sembako. Laporkan saja ke kita,” pungkasnya. (Zul)