Kementerian Keuangan Tarik PMK tentang Pajak Transaksi ‘e-Commerce’

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pers di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi 4, Jumat (29/3).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pers di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi 4, Jumat (29/3).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menarik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-Commerce).

Pengumuman penarikan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat meninjau perkembangan proses pelaporan para Wajib Pajak (WP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi 4, Jumat (29/3).

“Penarikan ini diharapkan akan membuat masyarakat menjadi tenang, tidak lagi membuat spekulasi mengenai isu perpajakan di dunia digital,” terang Sri Mulyani.

Menurut Menkeu, penarikan PMK ini dilakukan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar Kementerian/Lembaga (K/L). Koordinasi dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Penarikan ini sekaligus memberikan waktu bagi Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce,” ujar Sri Mulyani.

Ikuti Ketentuan

Dengan ditariknya PMK tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha. (Humas Kemenkeu/swb).