Kena Sanksi 10 Juta Bagi SKPD dan Kecamatan Mitra Tak Utus Perwakilan PPM 2019

Ketua Panitia PPM 2019 saat mendata peserta PPM di Rudis Bupati Mitra.

RATAHAN — Ajang Pemilihan Putra-Putri Minahasa Tenggara (PPM) merupakan ajang bergengsi yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

Diketahui, para putra-putri peserta PPM tersebut diutus langsung oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kecamatan untuk menjadi duta-duta seperti duta wisata.

Oleh karenanya, menurut Wakil Bupati Mitra Drs Jesaja J O Legi saat membawakan sambutan pada pembukaan PPM 2019, akan ada sanksi bagi SKPD yang tak mengutus perwakilan dalam ajang tersebut.

“Bagi SKPD dan Kecamatan yang tak mengutus perwakilan di ajang ini ada sanksi yang akan di terima. Berarti tak dengar apa yang dikatakan pimpinan,” sebut Legi.

Ditambahkannya, PPM yang menjadi juara dalam ajang tersebut akan dibawa ketingkat yang lebih tinggi seperti ajang Pemilihan Nyong-Noni Sulut yang akan diselenggarakan oleh Provinsi Sulut.

“Ajang ini bukan hanya sampai disini. Jika lolos dalam ajang PPM ini pasti akan di bawa ke Iven yang lebih tinggi seperti Nyong-Noni Sulut,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadiaparbud) Mitra Drs Desten Katiandagho SH MAP, melalui Kepala Bidang Promosi dan Pemasaran Fien Moningka SPd menjelaskan, SKPD tak ada perwakilan akan kena sanksi 10 juta.

“Jadi setiap SKPD wajib mengutus perwakilan sepasang PPM. Jika hanya satu utusan, maka akan kena sanksi 5 juta. Jika tak ada utusan sama sekali, maka kena sanksi 10 juta,” kata Moningka selaku ketua panitia PPM 2019.

Diketahui, ajang PPM tersebut dilaksanakn pada 13 hingga 16 Mei untuk karantina. Sedangkan, malam puncak akan dilaksanakan pada 17 Mei mendatang di Gedung Wale Wulan Lumintang Ratahan. (fensen)