Kepsek Mitra "H2C" Bakal Diganti Jika Tak Selesaikan Ini

Kadis Pendidikan Mitra Djelly Waruis SPt MM, lihat langsung perampungan LPJ Aset oleh kepsek-kepsek

RATAHAN — Puluhan Kepala Sekolah se-Minahasa Tenggara (Mitra) terlihat harap-harap cemas (H2C), saat Kepala Dinas Pendidikan Minahasa Tenggara (Mitra) Djelly Waruis SPt MM, mengumpulkan mereka di Kantor Dinas Pendidikan, Jumat (3/2).

Kadis Pendidikan Mitra Djelly Waruis SPt MM, lihat langsung perampungan LPJ Aset oleh kepsek-kepsek
Kadis Pendidikan Mitra Djelly Waruis SPt MM, lihat langsung perampungan LPJ Aset oleh kepsek-kepsek

Menurut Waruis, kepala-kepala sekolah (Kepsek) tersebut dikumpulkan untuk menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Aset Tahun 2016 yang belum selesai.

Bahkan kepsek tersebut diberi batas hingga Jumat (hari ini) pukul 12 malam untuk memasukkan SPJ tersebut.

“Saya peringatkan agar LPJ aset dimasukkan hari ini juga,” tegas Waruis saat berbicara di depan kepala-kepala sekolah.

Waruis juga menuturkan, agar kepala sekolah yang bersedia menyelesaikan LPJ aset untuk menandatangani surat pernyataan.

“Bapak-ibu, jika yakin akan menyelesaikan LPJ aset pada hari ini, maka ada surat pernyataan yang akan ditandatangani,” katanya.

Kadis Pendidikan Mitra saat mengumpulkan kepsek untuk menyelesaikan LPJ Aset
Kadis Pendidikan Mitra saat mengumpulkan kepsek untuk menyelesaikan LPJ Aset

Waruis saat diwawancara menjelaskan, surat pernyataan tersebut untuk menegaskan bahwa kepala sekolah akan bertanggung-jawab menyelesaikan LPJ aset.

“Hal tersebut untuk melihat kepala sekolah mana yang serius akan menyelesaikan tanggungjawab mereka. Karena sebelumnya saya sudah memberikan teguran lisan dan tulisan kepada mereka,” terangnya.

Dia juga menjelaskan, Kepsek yang harus menyelesaikan LPJ masih termasuk kepsek SMA/SMK, walaupun SMA/SMK saat ini sudah di bawah Dinas Pendidikan Provinsi.

“SMA dan SMK masih masuk, karena ini aset Tahun 2016, kalau di 2017 ini kami tidak lagi berhak,” ujarnya.

Lanjut, Waruis mengatakan sesuai imbauan dari Bupati James Sumendap SH, jika ada ASN yang tidak melakukan kinerja dengan baik maka ada sanksi.

“Menyelesaikan LPJ aset adalah kewajiban kepala sekolah, oleh karena itu jika ada kepsek yang tidak melakukan kewajiban maka ada sanksi tegas yang akan diterima oleh kepsek yang bersangkutan, bahkan bisa sampai diganti,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan, menyelesaikan LPJ aset juga adalah salah satu cara berkontribusi ke Kabupaten Mitra untuk mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini adalah salah satu cara berkontribusi untuk mempertahankan predikat WTP yang telah diraih Kabupaten Minahasa Tenggara,” tutupnya. (fensen)