Kesbangpol Mitra Desak Pihak Imigrasi Tuntaskan WNA Ilegal di Ratatotok

Phebe Punuindoong
Kaban Kesbangpol Mitra Phebe Punuindoong SH.

RATAHAN — Warga Negara Asing (WNA) ilegal di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sudah sangat merasakan warga setempat. Pasalnya, keberadaan WNA ilegal tersebut diduga beraktivitas beberapa perusahaan emas tanpa izin (PETI) sebagai pekerja tambang.

Menurut Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabangpol) Mitra Phebe J Punuindoong SH, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi Sulut untuk segera tuntaskan keberadaan WNA ilegal di Mitra, khususnya di Ratatotok.

“Kami sudah melaporkan ke pihak imigrasi terkait WNA ilegal di Ratatotok. Dan kami mendesak untuk segera dituntaskan,” sebut Punuindoong, Senin (24/2/2020).

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pemantauan, diketahui ada WNA ilegal yang pegang visa tenaga kerja sementara dan pasport sebagai turis atau wisatawan.

“Oleh karena itu perlu di dalami lagi terkait hal itu. Pihak imigrasi yang berwenang untuk melakukan hal itu,” terangnya.

Lanjut Punuindoong mengatakan, sesuai informasi yang ia dapat untuk Tahun 2019 lalu, ada sekira 52 WNA ilegal yang ada di Ratatotok. “2019 lalu, kami dapat laporan dari Kecamatan Ratatotok, bahwa ada 52 WNA yang mendiami kecamatan tersebut,” ujarnya.

Dengan begitu, Punuindoong berharap pihak imigrasi secepatnya menangani hal tersebut. “Harus secepatnya dituntaskan agar tidak semakin meresahkan warga setempat,” pungkasnya. (rfs)