Kesehatan Pelabuhan Bitung Perketat Pengawasan Kapal Asing asal Cina

Kepala KKP Bitung, dr. Pingkan M. Pijoh, MPHM, Dk.

BITUNG – Guna kewaspadaan Pneumonia, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bitung meningkatkan pengawasan kapal yang datang langsung dari Cina dengan pemeriksaan ketat di zona pemeriksaan di laut. Hal ini disampaikan Kepala KKP Bitung, dr. Pingkan M. Pijoh, MPHM, Dk, Rabu (22/01/2020).

Lebih jauh dikatakan Pijoh, terkait pemeriksaan dokumen, KKP Bitung juga melakukan pemeriksaan terhadap semua kapal, termasuk kapal yang tidak hanya tiba dari Cina. “Jadi dapat dilihat dari riwayat perjalanan kapal atau voyage memo, apakah kapal tersebut pernah singgah di Cina, karena mengingat masa inkubasi penyakit antara 2-14 hari,” kata Pijoh.

Seperti diketahui, Kantor Kesehatan Pelabuhan di seluruh Indonesia sudah dilengkapi dengan thermal scanner, sebagai screening awal pengawasan penumpang atau pelaku perjalanan yang berasal dari daerah terjangkit. “Masyarakat Indonesia khususnya Kota Bitung yang berada di Wuhan untuk menghindari wilayah yang menjadi penyebaran penyakit akibat nCoV, serta menghindari kontak yang diduga menderita nCoV, berperilaku hidup bersih dan sehat, dan jika sakit segera melakukan pengobahan ke Fasyankes,” ujar Pijoh.(*)

Kasus yang perlu dicurigai terinveksi nCoV adalah :
1. penderita Infeksi saluran pernapasan akut berat (Severe Acute Respiratory Infection/SARI), dengan riwayat demam dan batuk serta penyebab yang belum pasti, memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di Wuhan, Provinsi Hubei, Cina dalam waktu 14 hari sebelum timbulnya gejala.

2. Seseorang yang sakit dengan gejala klinis yang tidak biasa, kemudian terjadi penurunan kondisi umum mendadak meskipun telah menerima pengobatan yang tepat, tanpa memperhatikan tempat tinggal atau riwayat perjalanan.

3. Penderita Infeksi Saluran Pernapasan akut (ISPA) ringan atau berat, yang dalam 14 hari sebelum timbulnya penyakit, telah terpajan dengan:
a. Kontak erat dengan kasus positif infeksi nCoV;
b. Mengunjungi fasilitas pelayanan kesehatan di negara-negara terjangkit nCoV;
c. Mengunjungi atau bekerja di pasar hewan di Wuhan,Cina;
d. Memiliki riwayat kontak dengan hewan (jika hewan penular sudah teridentifikasi) di negara terjangkit nCoV pada hewan atau pada manusia akibat penularan hewan (zoonosis).
Sumber: Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung