Komisi A Dekot Manado Hearing Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah

Hearing Komisi A DPRD Kota Manado bersama dengan Badan

MANADO– Hearing Komisi A Dekot Manado dengan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah berlangsung di ruang kerja Komisi A DPRD Manado, Senin (13/3/2017).

Hearing Komisi A DPRD Kota Manado bersama dengan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah, Rabu (15/3/2017).

Hearing Komisi A ini dipimpin langsung oleh Ketua Royke Anter didampingj  Wakil Ketua Robert Tambuwun, Sekertaris Hengky Kawalo bersama anggota Komisi A DPRD Kota Manado dan di hadiri oleh  Badan Kepegawaian/ Diklat Kota Manado.

Dihadapan Komisi A, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Manado, Corry Tendean menyampaikan berbagai program yang tertata di APBD tahun 2017.

Diantaranya, Diklat kepemimpinan yang disebut Diklat Pim serta sejumlah kegiatan menyangkut kunjungan kerja. Sementara itu, Hengky Kawalo mempertanyakan soal anggaran Rp460 juta yang ditata untuk diklat.

Kawalo juga mempertanyakan soal anggaran yang tidak sama dengan hasil kesepakatan saat Komisi membahas anggaran yang dituangkan melalui ABPD 2017.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kaban Diklat dan Kepegawaian Corry Tendean menjelaskan, Diklat PIM IV, dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.

”Nah, lewat kegiatan tersebut terserap anggaran mulai dari makan minum (MAMI), pembayaran pendaftaran, transportasi serta anggaran untuk pemateri selama Diklat berlangsung,”kata Tendean.

Menurut Tendean, Pendidikan dan pelatihan ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi Aparatur Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural.

Disamping syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendidikan dan pelatihan ini bersifat selektif dan harus diikuti atas dasar penugasan. Oleh karenanya bukan merupakan fasilitas yang bersifat terbuka dan dapat diminta sebagai hak.

Keikutsertaan dalam diklat tersebut menjadi salah satu persyaratan bagi pengangkatan dalam jabatan struktural tertentu. Karena jabatan pada dasarnya bukan merupakan sesuatu yang dapat diminta atau dituntut, melainkan merupakan penugasan, maka keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan harus dibiayai oleh daerah lewat APBD. (Ivan)