Komisi II DPRD Manado, Turlap di Eks Pasar Bahu

LIPUTAN KHUSUS

Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kota Manado, meninjau dan bertemu langsung dengan masyarakat pedagang di eks pasar Bahu.

MANADO – Komisi II DPRD Kota Manado langsung merespons aspirasi warga kelurahan Bahu terkait aksi pembongkaran tempat usaha oleh Satpol PP, Selasa (18/02/2020).

Wakil Ketua Komisi II, Hengky Kawalo, Sekretaris Syarifudin Saafa, bersama anggota Jimmy Gosal, Reynold Wuisan dan Maikel Maringka meninjau lokasi yang menjadi objek laporan warga.

Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Manado, mendengarkan keluhan masyarakat pedagang eks pasar bahu.

Dilokasi tersebut, para wakil rakyat mendapati sejumlah tempat berjualan warga sudah rusak akibat penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Manado, meski berada berada di halaman milik warga.

Pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Manado, nampak gerah dengan tindakan Satpol PP.

“Dalam Perda Ketertiban Umum dan saya ketua Pansus Perda tersebut, warga berjualan di dalam halaman milik warga tidak masalah,” kata Syarifudin Saafa di hadapan warga.

Bangunan milik eks pedangan yang berada di halama rumah warga yang dibongkar Satpol PP.

Sementara itu, Hengky Kawalo mempertanyakan alasan Satpol PP berani melakukan penertiban tempat usaha warga yang jelas tidak menggunakan badan jalan dan trotoar.

Pedagang eks pasar Bahu.

Menurut keterangan sejumlah warga, tempat usaha yang dirusak Satpol PP berada di halaman rumah. Bahkan, ada bangunan tempat usaha yang baru dibangun dirobohkan rata dengan tanah. (hcl)

Warga masyarakat eks pedagang pasar Bahu berkerumun mendengarkan penjelasan dari pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Manado.