Komisi III DPRD Kota Manado Hentikan Aktivitas Katingan Tanah di Pinaesaan

Komisi III DPRD Kota Manado saat meninjau aktivitas katingan tanah di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanea. (Foto:ist)

MANADO – Ketua Komisi III DPRD Kota Manado, Ronny Makawata mengatakan aktivitas katingan tanah di Kelurahan Pinaesaan, Kecamatan Wanea tidak memiliki ijin dari instansi terkait.

Menurutnya, temuan tersebut terungkap saat pihaknya turun lapangan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di lokasi yang berada di samping rumah makan rajawali.

“Agenda turun lapangan, kami didampingi oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PM-PTSP Manado, dan setelah dicek ternyata mereka tidak memiliki ijin katingan,” kata Ronny Makawata.

Makawata menuturkan, Komisi III DPRD Kota Manado telah meminta pihak pemilik lahan dan DLH Kota Manado segera memproses perijinannya dengan berbagai syarat.

Lanjutnya, meski ibukota Provinsi Sulawesi Utara membutuhkan investor dalam rangka untuk memajukan Manado agar perekonomian bisa hidup, dan pihak pemilik lahan sudah menyatakan kesiapan untuk mengurus ijin.

“Beberapa hari ini kami memberikan mereka kesempatan, karena ada hasil katingan tanah yang menutupi fasilitas jalan umum untuk dibersihkan, karena ditakutkan akan memberikan dampak yang membahayakan bagi warga pengguna jalan,” terangnya.

“Mulai hari Senin (15/03/2021) mereka berhenti untuk melakukan aktivitas katingan tanah, karena belum memiliki ijin,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menghimbau kepada pemilik lahan untuk belajar dari pengalaman, ketika membangun tampa ada kajian teknis akan berakibat fatal.

Diketahui, agenda turlap Komisi III DPRD Kota Manado dipimpin langsung oleh Ketua Ronny Makawata bersama anggota Lucky Datau, Jean Sumilat dan Frederik Tangkau. (hcl)