Komisi IV Setuju Pendamping Jemaah Haji Bertambah Lima Orang

MANADO-Komisi IV bidang Kesejahtraan Rakyat (Kesra) mengingatkan Pemprov Sulut dalam hal ini Biro Kesejahtraan Rakyat agar pendamping jemaah haji asal Sulut adalah orang yang tidak mampu dan berkerinduan untuk naik haji.

Komisi IV saat melakukan pembahasan APBD 2018 bersama dengan Biro Kesejahtraan Rakyat Pemprov Sulut.

Hal ini ditegaskan anggota Komisi IV Rita Lamusu dan Norie Supit ketika pembahasan APBD 2018 bersama dengan Biro Kesra yang dihadiri langsung oleh dr Kartika Devi Tanos.

Rita Lamusu mengingatkan jika beberapa tahun ini Pendamping Jemaah Haji asal Sulut, adalah orang yang berkemapuan. Bahkan data yang didapat ada anggota DPRD yang menjadi pendamping. “Kami mengusulkan jika Pendamping adalah para imam-imam dari utusan daerah yang sudah berkerinduaan ke tanah suci,” tegas Lamusu.

Usulan dari Lamusu ini langsung diterima oleh Kepala Biro Kesejahtraan Rakyat. ” Kami setuju 1000 persen. Kami berharap anggota Dewan dapat menyampaikan proposalnya ke Biro Kesra,” ungkap Tanos.

Lanjutnya, untuk Pendamping Jemaah Haji pada tahun 2018 jika sebelumnya hanya 2 orang untuk tahun 2018 menjadi 5 orang. “Biayanya ditanggung seluruhnya oleh Pemprov. Untuk lima orang pendamping dianggarkan dana sebesar 300 juta,” tegas Tanos. (mom)