Korupsi 1 Milyar, Bendahara Dispora Ditahan Kejari Sangihe

Tersangka saat dibawa petugas dari Kejaksaan Negeri Sangihe ke Mobil Tahanan menuju Lapas Enemawira Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe,Jumat (24/09/2021).

Manadoline.com, Tahuna- Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jumat (24/09/2021). 


Tersangka berinisial HHM alias Heni (41) Bendahara Dispora Sangihe ditahan, setelah melalui pemeriksaan selama 7 jam di Ruangan Seksi Pidana Khusus Kejari Sangihe. Dengan dugaan telah melakukan pertanggungjawaban fiktif sebesar RP. 1.018.108.202 pada Anggaran Tahun 2019.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH mengatakan jika pihaknya menahan tersangka karena melakukan  pertanggungjawaban fiktif kegiatan Dispora, pada ajang Porprov di Kota Bitung Tahun 2019.

Kajari Sangihe Eri Yudianto SH (tengah), didampingi Kasi Intel (kiri) dan Kasi Pidsus.


“Pada hari ini (24/09/2021) penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka, yang dalam hal ini sebagai Bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga. Kasus yang dilakukannya adalah membuat pertanggungjawaban fiktif terhadap kegiatan-kegiatan di Dispora,” katanya.


“Kegiatan-kegiatan tersebut yakni pada ajang Porprov di Bitung. Jadi SPJ yang telah dipalsukan atau dibuat fiktif antara lain adalah honor dari para pelatih, biaya makan minum dan perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian satu milyar lebih,” sambung Kajari. 


Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Junto Pasal 8 Undang-undang No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal lebih dari 4 tahun penjara. 


“Untuk sementara ini yang dilakukan penyidik menetapkan tersangka tersebut sebagai tersangka tunggal. Dan tersangka dititipkan di Lapas Kelas III Enemawira Kecamatan Tabukan Utara selama 20 hari kedepan,” pungkasnya.