KPPS Tolak Warga Memilih di TPS 12 Mahakeret Barat

MANADO – Warga yang ingin menyalurkan hak pilih dalam pemilu 17 April 2019, ternyata tidak berjalan mulus. Bahkan ada warga yang mendapatkan penolakan dari KKPS untuk memilih.

Dari pantauan Manadoline.com, di TPS 12 Kelurahan Mahakeret Barat, Ferra Tendean mengaku tidak dilanyani KPPS untuk memilih Capres, Cawapres, calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Manado.

“Saya tidak diterima untuk memilih di TPS ini, alamat KTP saya Depok Jawa Barat,” kata Ferra.

KPPS TPS 12, Jeane Rawung saat dikonfimasi wartawan mengatakan penolakan tersebut karena KTP yang bersangkutan beralamat Depok Jawa Barat.

“Kami tidak lanyani, karena KTP Depok Jawa Barat dan tidak memiliki formulir C5. Kami akan melayani asal membawa formulir C5 dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat domisili asal dan dilaporkan ke PPS tempat domisili sekarang untuk dicatat menjadi pemilih,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jeane menambahkan KPPS 12 terdapat 3 warga yang memiliki KTP luar daerah Sulut yang tidak memiliki formulir C5 sehingga kami tidak lanyani untuk memilih. (ml)