KPU Minahasa Jamin Hak Suara Wilayah Terpencil

TONDANO – Jaminan untuk memberikan akses penuh akan hak suara masyarakat wajib pilih di Kabupaten Minahasa, khususnya yang ada didaerah dan wilayah-wilayah terpencil. Kali ini dilontarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa, lewat Salah satu Komisioner KPU Kabupaten Minahasa Decky J. Paseki. Selasa (17-4-2018) (Komisioner KPU Minahasa Decky J. Paseki) 

Paseki yang merupakan Ketua Divisi Hukum dan SDM KPU Kabupaten Minahasa menyatakan, walaupun tidak mencapai target minimal pemilih, KPU Kabupaten Minahasa akan menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khususnya untuk wilayah –  wilayah terpencil.

” Misalnya dusun jauh Rarumis di desa Karor. Ada pertimbangan – pertimbangan khusus karena akses transportasi ke desa induk di wilayah tersebut sulit” Tukasnya.

Paseki juga selanjutnya menyatakan bahwa, data dari wilayah – wilayah terpencil ini sudah ada,  bahkan pihak KPU Kabupaten Minahasa sudah mengunjungi lokasi – lokasi tersebut.

” Bukan cuma di Rarumis, ada pula di wilayah lain seperti Walensorit di Langowan yang lokasinya jauh dari desa induk. Disana akan disediakan satu TPS. Dan pihak KPU secara intens menyosialisasikan regulasi dan berbagai hal-hal yang berkaitan dengan Pilkada Minahasa tahun ini di wilayah-wilayah terpencil” Terangnya. ***

Penulis : Riedel Memah