KPU Mitra Dinilai Lambat Pasang Baliho Sosialisasi Pencoblosan Surat Suara Sah

Baliho Sosialisasi Pencoblosan surat suara sah yang dilakukan KPU Mitra yang sudah disebar di tempat-tempat strategis di Mitra.
Baliho Sosialisasi Pencoblosan surat suara sah yang dilakukan KPU Mitra yang sudah disebar di tempat-tempat strategis di Mitra.

RATAHAN — Pemasangan baliho sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara (Mitra), yang merupakan contoh pencoblosan surat suara sah oleh masyarakat, dianggap lambat. Hal tersebut dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Mitra Vidi Ngantung, Senin (30/4/2018).

“Seharusnya sosialisasi pencoblosan surat suara sah sudah dilakukan KPU pada awal-awal tahapan kampanye. Agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat, bagaimana seharusnya mereka (masyarakat) ketika mencoblos di TPS,” ujar Ngantung.

Menurutnya, polemik pemasangan alat praga baliho kolom kosong yang keliru, merupakan buntut ketidaktahuan masyarakat.

“Jika KPU sejak awal sudah mensosialisasikan terkait pemasangan baliho yang benar, maka pasti tidak ada kekeliruan yang dilakukan sekelompok orang,” terangnya.

Dikatakannya, KPU belum sepenuhnya terlambat dalam mensosialisasikan hal tersebut, karena masih ada waktu sekira dua bulan.

“KPU Mitra harus lebih kerja ekstra dalam mensosialisasikan pencoblosan surat suara sah, karena masih ada waktu,” ujar Ngantung. (fensen)