KPU Sangihe Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran Pemilu, Gugatan Partai Berkarya Ditolak Bawaslu Sulut

MANADO-Setelah dilakukan sidang adjudikasi cepat, dugaan pelanggaran administrasi rekapitulasi penghitungan suara oleh Bawaslu Sulut, akhirnya gugatan yang diajukan oleh Partai Berkarya lewat saksi Paulus dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Sidang adjukasi ini dilaksanakan, Kamis (9/5/2019).

Saksi Partai berkarya saat menggugat KPU Sangihe dan KPU Sulut dalam sidang adjudikasi

Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon ketika dikonfirmasi ia membenarkan adanya putusan tersebut.

Tinangon menjelaskan, gugatan diajukan oleh Partai Berkarya kepada KPU Sangihe dan KPU Sulut sebagai tergugat ke Bawaslu Sulut.

Bawaslu Sulut saat memimpin sidang

Namun dalam sidang adjudikasi cepat ini, Bawaslu menilai KPU Sangihe tidak terbukti melakukan pengalihan suara partai Berkarya ke partai lain saat rekapitulasi penghitungan suara.

KPU Sulut dan KPU Sangihe sebagai tergugat

Diketahui gugatan yang diajukan Partai Berkarya ke Bawaslu RI, karena diduga suara caleg almarhum Jhon Esing seharusnya 800 didata KPU tinggal 81. (27)