KPU Sulut Evaluasi Sengketa Pelanggaran Pemilu

Suasana rapat evaluasi sengketa pemilu KPU Sulut.

MANADO-Untuk menciptakan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan Legislatif 2019 yang lebih baik, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulut  mengelar kegiatan Evaluasi sengketa proses Pemilu dan upaya pencegahan sengketa.

Suasana rapat evaluasi sengketa pemilu KPU Sulut.

Evaluasi sengketa pemilu ini digelar  di Hotel Sintesa Paninsula Manado, dibuka langsung oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh.

Mewoh mengakui  tahapan strategis sudah diselesaikan meskipun terjadi beberapa sengketa seperti tahapan pencalonan.

“Ketika penetapan calon ada beberapa proses sengketa, namun bisa selesai.  KPU selaku pihak penyelenggara Pemilu berupaya menjamin keadilan bagi semua peserta pemilu, seperti yang diamanatkan dalam  undang- undang,” jelas Mewoh.

Lanjut Mewoh, ketika proses
tahapan hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dari data yang ada, Sulawesi Utara memiliki  22 sengketa. Diantaranya, 9 sengketa di tingkat Provinsi dan 13 kasus sengketa  tersebar di Kabupaten/Kota.

” Dengan diselesaikannya  sengketa Pemilu  menggambarkan kesiapan KPU untuk menjadikan penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik dan berkualitas,” aku Mewoh.

Pada  kesempatan itu, Mewoh menyatakan, KPU Sulut  berupaya mempertahankan proses pemilu yang baik dengan meminimalisir potensi sengketa yang diakibatkan pelanggaran adalah hal penting.

” Harapan kami, semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu  dapat bekerja sama dengan melakukan koordinasi sehingga tercipta pemilu damai yang berlangsung tertib aman bebas dan rahasia,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda ketika  membawakan materi dengan topik Penanganan dan jenis pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu mengungkapkan, data temuan pelanggaran di sulut sebanyak 102 temuan dengan uraian  93 kasus pelanggaran administrasi tindak pidana pemilu, 3 kasus dan netralitas ASN 12 kasus, KPU 36 GAKUMDU 3  termasuk sengketa pemilu Panwaslu 22 kasus.

” Terdapat juga  materi gugatan lebih dari 9 kasus Ajudikasi 2 kasus tingkat Provinsi, Boltim 1 kasus, Minsel 1 kasus, Kota Kotamobagu 1 kasus, bitung 1, Minut 1, Minahasa 1 dan Kota Manado 1 kasus.

Hadir pada kegiatan ini,  Komisioner KPU Kabupaten Kota devisi hukum, juga para jurnalis yang mengawal proses tahapan Pemilu di Sulawesi Utara serta pihak Kejaksaan dan hakim. (mom)