KPU Sulut Proses PAW Andrei Angouw, Richard Sualang

MANADO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut sementara memproses PAW dua anggota DPRD Sulut yang telah mengajukan pengunduran diri yakni Andrei Angouw dan Richard Sualang.

Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh membenarkan jika pihaknya sementara memproses PAW Andrei Angouw dan Richard Sualang.

“Besok kami akan mengirim berkas kembali ke DPRD Sulut, setelah KPU Sulut menerima surat dari DPRD Sulut tanggal 7 Oktober 2020. Terkait PAW Andrei Angouw dan Ricahrad Sualang, KPU akan melakukan kajian berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,”ungkap Mewoh.

Lanjut dia, proses PAW semenjak surat di terima KPU 7 Oktober lalu, dihitung 5 hari kerja.

“Berkas surat PAW dua anggota fraksi PDIP akan dikirim kembali setelah di kaji dan dibahas melalui rapat pleno KPU Sulut,,”tambahnya.

Sementara itu, ketika ditanyakan soal berkas PAW Netty Agnes Pantouw, Wenny Lumentut serta Hengky Honandar diakui Mewoh, sampai hari ini berkasnya belum berada di tangan KPU Sulut. (mom)