KPU Sulut Sosialisasi Tahapan Penyerahan Calon Dukungan Perseorangan Gubernur dan Wagub

sosialisasi dan rapat koordinasi tahapan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan.

MANADO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut, Jumat (14/2/2020) melaksanalan sosialisasi dan rapat koordinasi tahapan penyerahan dukungan bakal calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2020.

Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh dalam sambutannya menegaskan jika KPU Sulut telah siap melaksanakan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020.

Mewoh didampingi komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, Yessy Y. Momongan dan Lanny A. Ointu serta Meidy Y. Tinangon menjelaskan tahapan sosialisasi dilaksanakan sesuai PKPU No 16 tahun 2019 program terkait jadwal pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

“KPU mulai menerima dokumen dukungan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur mulai 16-20 februari 2020, dengan memasukan syarat dukungan untuk calon minimal 190 415 dukungan KTP yang tersebar di 15 Kabupaten Kota se-Sulut,” ungkap Mewoh.

Mewoh mengakui jika tahapan sudah dimulai sejak Oktober 2019 lalu, karena kegiatan pencalonan perseorangan sudah terlebih dahulu dilaksanakan.

“Minimal syarat dukungan dan sebaran sudah kita sosialisasikan secara luas di semua stakeholder. Karena harus memenuhi dukungan minimal di 8 kabupaten/kota yang ada,” ungkap Mewoh, sembari berharap sosialisasi ini diketahui oleh masyarakat luas.

“Proses penyerahan dokumen berkas paslon perseorangan harus diketahui oleh semua orang. Sebagai penyelenggara harus siap dalam menerima penyerahan dokumen calon perseorangan tersebut,”tambah Mewoh.

Kegiatan sosialisasi ini dirangkaikan dengan Simulasi tata cara pendaftaran Paslon Perseorangan yang dipandu oleh komisiner KPU Sulut Yessy Y. Momongan.(mom)