KPU Sulut Tunda Tahapan Pilkada

MANADO-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulut menunda beberapa agenda tahapan Pilkada 2020. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh. Alasan penundaan ini untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Dijelaskan Mewoh penundaan tahapan Pilkada tersebut mengacu Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 179/PL 02-Kpt/01IKPU/III/2020 serta Surat Edaran KPU Nomor 8 Tahun 2020.

Sehingga KPU Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah pencegahan  untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19 di lingkungan KPU Provinsi, KPU kabupate/kota penyelenggara adhock serta masyarakat Sulawesi Utara umumnya.

Mewoh menjelaskan  keputusan penundaan  hanya meliputi beberapa tahapan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubemur Sulawesi Utara Tahun 2020 , yakni pelantikan dan masa kerja PPS, serta menunda pelaksanaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 15 kabupaten/kota.

“Masa kerja PPS akan diatur kemudian. Tahapan penundaan, mencakup pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). KPU juga menunda pembentukan PPDP pada 15 kabupaten/kota. Menuda pelaksanaan coklit data pemilih serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,”tegas Mewoh.

Lanjut Mewoh, tahapan penyusunan daftar pemilih dan pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang dimulai pada 23 Maret 2020 sampai 28 Mei 2020 ditunda pelaksanaannya.

Mewoh menyatakan juga, KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati dan/atau wali kota dan wakil wali kota Tahun 2020, untuk tahapan venfikasi syarat dukungan calon perseorangan tanggal 26 Maret 2020 sd 28 Mei 2020 pelaksanaannya juga mengalami penundaan.


Yang meliputi penyampaian dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS. Kemudian,

verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan, rekapitulasi dukungan di tingkat kecamatan, rekapitulasi dukungan di tingkat kabupaten,  pemberitahuan hasil rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota, penyerahan syarat dukungan perbaikan kepada KPU kabupaten/kota, pengecekan jumlah dukungan dan sebaran hasil perbaikan.

verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan,  perbaikan penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan pasangan calon bupati, calon wakil bupatI/wali kota dan wakil wali kota kepada PPS, verifikasi faktual perbaikan di tingkat desa/kelurahan, rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kecamatan, rekapitulasi dukungan hasil perbaikan di tingkat kabupaten/kota.

Dengan adanya pejundaan tahaan ini, Mewoh menegaskan KPU Provinsi Sulawesi Utara berharap dengan penundaan tahapan ini, pencegahan penyebaran Covid-19 dapat ditangani dengan hasil baik, sambil terus berdoa kepada Tuhan yang kita imani sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing semoga menjauhkan kita dan ancaman virus yang menakutkan ini, sehingga tahapan Pilkada dapat terlaksana dengan baik.(mom)