KPUD Mitra Gelar Bimtek Terkait Dana Kampanye

Kegiatan Bimtek oleh KPUD Mitra yang dilaksanakan di Ratahan untuk membahas terkait dana kampanye pada Pilpres dan Pileg 2019.
Kegiatan Bimtek oleh KPUD Mitra yang dilaksanakan di Ratahan untuk membahas terkait dana kampanye pada Pilpres dan Pileg 2019.

RATAHAN — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), laporan peneriman sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, di Green Garden, Kamis (06/12/2018).

Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong, melalui Komisioner KPU Mitra Divisi Hukum dan Pengawasan Otnie Tamod menjelaskan, sejak masa kampanye dimulai hingga penyerahan LPSDK, paling lambat tanggal 02 Januari 2019, pukul 18.00 wita.

“Untuk pengumuman penerimaan LPSDK pada tanggal 03 Januari 2019 dan dilayani hingga pukul 18.00 waktu setempat,” ucap Tamod.

Lanjut Tamod menuturkan, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dimulai sejak tiga hari sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu dan ditutup delapan hari setelah pemungutan suara.

“Bagi peserta yang tak sampaikan LPPDK kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu, maka tidak ditetapkan sebagai anggota dewan atau anggota DPD,” jelas Tamod sembari menambahkan untuk LPPDK yang disampaikan harus ke kantor angkutan publik yang tak terlibat dengan parpol.

Perwakilan dari 13 Parpol mengikuti Bimtek terkait dana kampanye oleh KPUD Mitra.

Sementara itu Tamod mengingatkan kepada peserta mengenai dana kampanye ada larangan yang harus di patuhi oleh pelaksana dan tim kampanye.

“Pelaksana partai politik peserta pemilu dan tim kampanye paslon Pilpres, tidak diperbolehkan menerima sumbangan dari negara asing, lembaga non pemerintah asing, LSM asing, WNA, penyumbang dan pemberi bantuan yang tidak jelas identitas, dana hasil tindak pidana yang telah punya kekuatan pengadilan, bantuan pemerintah, BUMN, BUMD, dan dana desa. Jika diketahui maka sanksinya tidak ditetapkan sebagai anggota dewan,” tegasnya.

Diketahui, dari 16 partai peserta pemilu, ada tiga parpol yang tidak menjadi peserta pemilu di Mitra, yakni PBB, PKB, dan Garuda karena tidak menyampaikan LADK. Namun diketahui ada pengurus, dan tak ada daftar caleg. (fensen)