Kunjungi Pulau Karakelang, Pangellu Resmikan Rainis Desa Sadar Hukum Pemilu

Pimpinan Bawaslu Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu saat kunjungan kerja ke Pulau Karakelang Kabupaten Kepulauan Talaud. (Foto:ist)

Manadoline, Manado — Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu, menyampaikan banyak selamat kepada masyarakat Desa Rainis Kecamatan Rainis Kabupaten Kepulauan Talaud yang ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum Pemilu.

Hal tersebut disampaikannya usai melakukan penandatanganan Prasasti Deklarasi Sawangngu Antilla Desa Sadar Hukum Pemilu, bersama Camat Rainis dan Kepala Desa Rainis, Rabu (07/10/2020).

“Selamat buat Desa Rainis yang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum Pemilu melalui Deklarasi Sawangngu Antilla,” ungkap Supriyadi Pangellu.

Menurutnya, dengan deklarasi tersebut merupakan capaian yang luar biasa dari masyarakat di desa tersebut bersama dengan jajaran pengawas pemilu baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Desa.

Putra Porodisa itu menegaskan, Bawaslu terus melakukan pendekatan melalui adat istiadat dalam rangka mensosialisasikan kepada masyarakat agar memiliki kesadaran hukum dan regulasi terhadap Pemilu.

Dengan terpilihnya Desa Rainis yang berada di Pulau Karakelang sebagai Desa Sadar Hukum tidak lepas dari peran serta seluruh elemen masyarakat, agar proses demokrasi di daerah dalam rangka Pilkada berjalan dengan baik.

“Ini bukan sebagai tanda desa tidak sadar hukum, tapi ini sebagai pioneer dan contoh untuk desa-desa lain bahwa di Kabupaten Kepulauan Talaud khususnya di Pulau Karakelang ada desa yang berbudaya luhur dalam konteks demokrasi,” pungkasnya. (hcl)