Kunker di Sangihe, Menteri PPPA Sosialisasi UU Suntikan Kebiri

Tahuna- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Profesor Doktor Yohana Susana Yembise, melakukan kunjungan kerja sekaligus sosialisasi tentang masalah-masalah perempuan dan anak. Serta memberikan bantuan 20 mesin jahit, 50 mesin pemarut kelapa dan satu unit mobil pelayanan yang diterima langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, Selasa (10/9). 

Kedatangan Menteri beserta rombongan yang juga didampingi Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara, sekira pukul 10.00 Wita melalui Bandara Naha Kabupaten Kepulauan Sangihe. Disambut Bupati beserta jajaran dan membawa Menteri ke lokasi kegiatan di Papunuhung Santiago Tampungan Lawo. 

Dalam keterangannya kepada media ini, Yohana atau yang lebih sering disapa dengan julukan Mama Yo, menghimbau kepada seluruh warga, baik orang tua maupun guru agar tidak lagi melakukan kekerasan kepada anak. Karena mereka sudah dilindungi oleh hukum yang ada di dunia dan Indonesia khususnya. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Prof Dr Yohana Susana Yembise

“Ini merupakan kunjungan kerja saya pertama kali di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pada kesempatan ini saya mengadakan dialog dengan anak-anak dan perempuan agar tetap diperhatikan tumbuh kembang mereka, hak-hak khusus mereka dan perlindungan khusus bagi mereka. Termasuk juga kaum perempuan agar diberdayakan dan dilindungi karena sudah ada undang-undang, seperti undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak.” kata Yohana. 

Lanjutnya menambahkan, dirinya juga mensosialisasikan undang-undang terbaru yakni undang-undang No 17 Tahun 2016, barang siapa yang melakukan pencabulan atau kekerasan kejahatan seksual pada anak-anak, bisa dikenakan hukuman suntikan kebiri.

“Saya juga mensosialisasikan lagi tentang undang-undang terbaru No 17 Tahun 2016 yakni barang siapa yang melakukan kekerasan atau kejahatan seksual pada anak-anak, maka akan dikenakan hukuman suntikan kebiri, pemasangan chip ditubuh pelaku, dan pengumuman identitas pelaku ke publik.” tegasnya. 

Menteri juga meminta peran media dalam mensosialisasikan undang-undang tersebut kepada masyarakat. Agar kedepannya masyarakat dapat faham dan bisa memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak. 

“Saya meminta peran media dalam membantu mensosialisasikan undang-undang ini. Tadi saya sempat tanyakan juga kepada anak-anak, apakah disini (Sangihe) masih ada yang melakukan kekerasan pada anak-anak. Dan ternyata tidak ada kekerasan kepada anak-anak ataupun perempuan.” pungkasnya.