MANADO– Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah membuat Pergub (Peraturan Gubernur) terkait Angkutan Umum Online di Sulawesi Utara. Bahkan Pergub tersebut tinggal ditandatangani.
Kepala Dinas Perhubugan Sulut Lynda Wantania saat Rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Dinas Perhubungan yang dipimpin Wakil Ketua Amir Liputo didampingi anggota lainnya Boy Tumiwa, Yudi Moniaga, Ayub Ali dan Dicky Makagansa, Selasa (27/2/2018) membenarkan adanya informasi tersebut.
Dihadapan Komisi III, Wantania menjelaskan, Pemprov Sulut telah menindaklajuti keputusan menteri dengan mempertimbangkan semua aspek yang ada secara seimbang .
“Kami mengingatkan pemilik taksi online untuk segera mempersiapkan kelengkapan berkas. Diantaranya Sim A Umum, KIR dan Juga STNK yang dimana pemiliknya harus menjadi bagian dari UMKM,” ungkap Wantania.
Dijelaskan Wantania, untuk pengoperasian taksi online dibagi menjadi tiga zona.
Wilayah 1 Manado dan Minahasa, wilayah 2 Bolaang Mongondow Raya dan wilayah tiga Sangihe.
“Untuk Kouta berdasarkan data sementara bukan merupakan data final yakni 992 taksi online,”ungkap Wantania, seraya mengakui untuk jumlah taksi online saat ini tidak diketahui. Sebab kewenangannya berada dipusat, didasarkan data kementrian Kominfo.
Sementara itu, Amir Liputo yang memimpin rapat dengan tegas menyatakan, Komisi III berjanji akan mengawal hal tersebut.
“Taksi Online keberadaannya sangat diperlukan. Tapi harus juga mengakomodir semua pihak. Jika Pergubnya telah terbit DPRD akan melakukan pengawasan,” jelas Liputo.
Diakuinya dari data yang disampaikan oleh Kadis Perhubungan dari 992 kuota Taksi Online, Manado yang paling banyak ada sekira 800 lebih. Sisanya di wilayah lain.
“Adanya pergub akan berdampak positif. Sesuai dengan luas jalan, jumlah penduduk, panjang jalan di sulut. Jika dibiarkan bertumbuh tampa diatur akan staknan dan kemacetan akan terjadi terus. Komisi III berharap bulan April Pergubnya sudah ditetapkan dan DPRD siap mengawasinya. (mom)