Lakukan Legalisir Ijazah, Disdik Mitra Layani Ratusan Calon Kumtua

Sekretaris Dinas Pendidikan Mitra Selvie N S Lendombela SPd MM.

RATAHAN — Jelang pemilihan Hukum Tua (Kumtua) serentak di Minahasa Tenggara (Mitra), ratusan calon Kumtua satu persatu mendatangi Dinas Pendidikan Mitra untuk melegalisir ijazah.

Ditemui di Kantor Disdik baru-baru, Kepala Disdik Mitra Drs Ascke Benu MSi melalui Sekretaris Selvie N S Lendombela SPd MM mengatakan, para calon Kumtua tersebut rata-rata membawa tiga ijazah.

“Rata-rata yang datang melegalisir ijazah membawa tiga ijazah yakni SD, SMP dan SMU. Saya tahu mereka akan mencalonkan diri sebagai Kumtua karena saya bertanya untuk apa legalisir ini,” ucap Lendombela.

Lanjut dijelaskannya, untuk dapat melegalisir ijazah paket B dan C harus menyertakan bukti surat keterangan dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

“Jadi kami hanya akan melegalisir ijazah paket B dan C jika ada surat keterangan dari PKBM bahwa yang bersangkutan telah mendapat ijazah dari paket B atau C,” sebut Lendombela.

Lendombela menambahkan harus menyertakan bukti dari PKBM agar bisa dilayani jika tidak Disdik Mitra tidak akan melayani para pemohon legalisir ijazah paket B dan C tersebut.

“Sudah ada pengalaman yang terjadi setelah dilakukan pengecekan di Disdik Provinsi tak terdaftar dalam data base. Namun, yang bersangkutan memegang ijazah paket C,” ungkapnya. (fensen)