Lalandos Tegaskan Warga Yang Datang Dari Zona Merah Wajib Diisolasi 14 Hari

Kadisdukcapil Mitra David Lalandos AP MM.
Sekda Mitra David Lalandos AP MM.

RATAHAN — Pencegahan penyebaran COVID-19 terus dilakukan semua pihak, tak terkecuali Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra).

Dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Mitra David Lalandos AP MM, siapapun warga yang ingin tinggal di Mitra, harus diisolasi selama 14 hari.

“Jadi sudah kami berlakukan sejak pekan lalu, kalau ada warga yang datang dari zona merah seperti dari luar negeri, DKI Jakarta, Jatim, Jabar, Jateng, Banten, Bali, NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Riau dan seluruh Pulau Sumatera, wajib isolasi di RSUD Mitra Sehat,” terang Lalandos.

Ia menambahkan, jika ada warga yang dari luar daerah namun bukan zona merah maka wajib isolasi mandiri.

“Kalau warga yang bukan dari zona merah wajib isolasi mandiri dengan tinggal dirumah,” tambahnya. (rfs)