Lanal Tahuna Serahkan 6 WNA Ke Imigrasi Tahuna

Tahuna— Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna amankan dua perahu nelayan asing asal Filipina yang memasuki wilayah laut Indonesia beserta 6 orang warga Negara Fhilipina. 

Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Tahuna Letkol Laut (P) Yulis Andreas Lorentius M.Tr Hanla MM, kepada sejumlah wartawan mengatakan penangkapan ini berdasarkan kegiatan pengamanan laut yang dilakukan Pos TNI angkatan laut (Posal) Marore, pada tanggal 29 Juni pekan lalu.

“Patroli Posal Marore ada menemukan dua perahu, ketika dilakukan pemeriksaan di ketahui ke enam nelayan merupakan warga negara Filipina. Kamis (03/07). Berdasarkan temuan tersebut Posal Marore langsung melaporkan kepada Lanal Tahuna dan kami langsung menindak lanjuti hal tersebut dengan membawa ke enam nelayan dan 2 perahu tersebut ke Lanal Tahuna,” ungkap Lorentius.

Dikatakan pula olehnya, berdasarkan pendalam pihaknya disimpulkan bahwa ke enam nelayan tersebut telah melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah teritorial perairan NKRI tampa dilengkapi dokumen resmi.

Danlanal Tahuna Letkol Laut (P) Yulis Andreas Lorentius Mr. Hanla MM.

“Dikarenakan kami bukan penyidik di bidang keimigrasian makan kami melimpahkan proses selanjutnya ke pihak Imigrasi untuk tindak lanjut penindakan hukumnya,” ujarnya. 
Dalam proses pemeriksaan pihak Lanal tetap mengacu pada protap kesehatan penanganan Covid-19. 

“Pada proses penjemputan kami juga membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan cepat (rapid test) dan hasilnya, keenam WNA tersebut non reaktif. Untuk hasil pemeriksaan kesehatan kami sudah lampirkan dalam dokumen berita acara penyerahan,” sambungnya lagi.

Sedangkan untuk barang bukti lanjut Danlanal, sekarang ini masih berada di Lanal Tahuna.

“Untuk 2 perahu yang digunakan saat ini masih di amankan di Lanal Tahuna dan nanti bila diperlukan untuk proses penyidikan lanjutan kami akan bekerja sama untuk proses tersebut,” pungkasnya. 

Plh Kepala Kantor Imigrasi Tahuna Albakri Nurdin.

Sementara itu terpisah Plh Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, Albakri Nurdin mengatakan akan melakukan koordinasi dengan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM
Sulawesi Utara mengenai hal ini.

“Jadi tadi sudah dilakukan serah terima hasil penangkapan Lanal Tahuna dan selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dalam hal ini Kepala Divisi Keimigrasian untuk petunjuk selanjutnya,” jelasnya.

Ditambahkannya, keenam orang ini akan di tahan di kantor Imigrasi Tahuna sambil menunggu proses selanjutnya.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Komjen Filipina yang ada di Manado sedangkan untuk proses deportasi kami masih menunggu petunjuk dari Divisi Keimigrasian Sulawesi Utara,” pungkasnya. (Zul)