Langgar Instruksi Bupati JS, 5 ASN Dapat Sanksi Non Job dan Mutasi

Bupati Mitra James Sumendap SH.
Bupati Mitra James Sumendap SH.

RATAHAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) tegas dalam hal menangani pandemi COVID-19 dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bolak-balik melewati pintu gerbang perbatasan kabupaten yang ada di Mitra.

Namun, instruksi tersebut ternyata tak di indahkan oleh beberapa ASN yang ternyata masih saja keluar masuk melewati perbatasan kabupaten yang ada.

Lima ASN yang kedapatan di posko pengendalian COVID-19 tersebut langsung di buatkan SK pemberhentian dari jabatan, kemudian ada juga yang dimutasikan ke tempat lain.

“Saya nonjobkan dan mutasikan kelima ASN ASN tersbut karena tidak disiplin. Kemudian mereka juga mengindahkan instruksi dari Presiden, Bupati, Camat, Kumtua dan Lurah kemudaian perangkat yang ada. Jadi mereka harus menerima akibatnya,” sebut Sumendap.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra Dra Marie Makalow menjelaskan, kelima ASN tersebut melanggar instruksi Bupati nomor 78/BMT/IV-2020 tentang wajib domisili bagi ASN. “Ada dua ASN tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS,” terang Makalow. (rfs)