Laporkan SPT Tahunan, ODSK Beri Contoh Kepala Daerah Kab/Kota

Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw saat melaporkan SPT Tahunan
Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw saat melaporkan SPT Tahunan
Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw saat melaporkan SPT Tahunan di KPP Manado, Jumat (3/3) (foto:humaspemprov)

MANADO– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan sudah seharusnya Kepala Daerah Kabupaten/ Kota memberikan contoh melaporkan pajak penghasilan 2016.

Kepatuhan wajib pajak Sulut pada 2016 mencapai 73,71 persen. Melihat realitas tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut mengadakan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun 2017.

Diketahui, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Drs. Steven Kandouw (ODSK) dan jajaran muspida lainnya telah menyampaikan SPT di Aula Kantor Pajak Pratama (KPP) Manado, Jumat (3/3) siang tadi.

Olly menambahakan, dengan penerimaaan pajak terpenuhi, maka penyaluran dana perimbangan dari pusat ke daerah akan meningkat.

Dengan penyampaian SPT, diharapkan pengusaha dan wajib pajak pribadi sebagai pemberi contoh. Ini juga untuk pembangunan daerah,”pungkas Olly.

Sementara, Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan menyebut upaya menyampaikan SPT dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak wilayah Suluttenggomalut sebesar Rp 10,33 triliun untuk 2017.

2017, Kanwil DJP Suluttenggomalut akan bekerja maksimal untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp 10,33 triiliun dan ini untuk mencapai target realisasi penerimaan 27,14 persen lebih tinggi dari tahun sebelumnya,”jelas Hendrawan.

“Dengan simbolis saya selaku pimpinan daerah wajib memberikan contoh baik dan ini membantu kantor pajak mencapai target penerimaan pajak yang dibebankan,”kuncinya.

(srikandi/Hm)