Legalisir Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Mitra Meningkat

Kepala Disdukcapil Mitra Ir Elly Sangian ME melihat langsung proses legalisir dokumen kependudukan.

RATAHAN — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Minahasa Tenggara (Mitra) dalam beberapa hari ini mengalami peningkatan dalam hal melegalisir Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran.

“Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada beberapa hari ini mengalami peningkatan warga yang datang melegalisir KK, KTP dan Akta Kelahiran. Diperkirakan meningkat 50 hingga 60 persen dari hari-hari biasanya,” kata Kepala Disdukcapil Mitra Ir Elly Sangian ME.

Sangian mengatakan, untuk lebih mengoptimalkan kesadaran masyarakat untuk memiliki identitas kependudukan, maka dalam waktu dekat akan turun langsung ke Kecamatan bahkan desa-desa yang ada untuk mendata langsung warga yang sudah atau belum memiliki identitas kependudukan.

“Pelayanan di kantor akan terus dibuka namun akan ada tim juga yang terjun langsung untuk mendata warga yang sudah dan belum memiliki identitas. Jika belum ada, maka kami akan buatkan identitas kependudukan. Untuk kepentingan warga yang ada,” terang Sangian.

Sesuai pantauan langsung di Kantor Disdukcapil Mitra, banyak warga yang datang melakukan legalisir dokumen kependudukan tersebut, karena hendak melengkapi administrasi sebagai calon Kumtua di 100 desa di Mitra.

Karena seauai jadwal tahapan pemilihan Kumtua, batas pemasukan dan kelengkapan administrasi sebagai calon Kumtua berakhir pada Rabu (4/9/2019) hari ini. (fensen)