Legislator Rani Tolak Pengadaan Kembali Incinerator DLH Manado

Legislator Manado, Jurani Rurubua. (foto:hcl)

MANADO – Legislator, Jurani Rurubua menolak dianggarkannya kembali alat incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Manado. Penolakan tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan realisasi anggaran APBD tahun 2019 antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kota.

Dalam pembahasan tersebut, Jurani tegas menyebutkan kalau sebelumya alat incinerator yang sebelumnya menghabiskan anggaran Rp 12 miliar bermasalah karena tidak bisa berfungsi dengan baik.

“Februari diresmikan, bulan Maret digembok, Mei sudah rusak. Rp 12 miliar anggaran itu percuma. Didapati hanya dua unit yang beroperasi,” ungkapnya.

Alat pembakar sampah tersebut menurutnya tidak memberikan hasil optimal dan memakan biaya-biaya tambahan untuk bisa dioperasikan.

Lanjutnya, dari hasil temuan di lapangan alat pembakar sampah per unit hanya mampu membakar sampah dua motor. Kondisi ini dinilai belum bisa menjawab tujuan pengadaan incinerator mengurangi volume sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo.

“Tidak setuju jika incinerator kembali dianggarkan. Karena sebelumnya mubasir dan merusak lingkungan, apalagi alat tersebut dibangun di tengah pemukiman masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat,” tegasnya.

Srikandi PSI itu mengatakan Amdal dari alat pembakar sampah tersebut hingga kini tidak diberikan kepada pihak Komisi III DPRD Manado. Undang-undang 32 tahun 2009 menjelaskan semua izin harus disampaikan kepada pihaknya bermitra dengan DLH.

Menurutnya, karena ini menggunakan uang rakyat harus diperuntukkan bagi kepentingan rakyat, tidak perlu mengejar gelar adipura atau penghargaan kota sehat, tetapi kepentingan masyarakat yang diutamakan agar hidup mereka menjadi lebih.

“Penghargaan akan diberikan Tuhan. Utamakan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (hcl)