Lela: Ranperda Pemekaran Kelurahan Manado Perlu Dikaji Bersama

Anggota DPRD Kota Manado, Sonny Lela. (foto:hcl)

MANADO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemekaran Kelurahan di Kota Manado terus berpolemik. Pasalnya, Ranperda inisiatif DPRD Kota Manado tersebut belum bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menanggapai hal tersebut, legislator Manado Sonny Lela mengatakan Ranperda Pemekaran Keluarahan yang sudah ditake over oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado tersebut, terganjal aturan baru meski syarat administrasi sudah dilengkapi.

“Sekali lagi saya tegaskan, Ranperda tersebut ditakeover oleh Pemkot Manado karena Pansus sudah selesai, sudah habis periode dan mewujudkannya masih terganjal dengan PP 17 tahun 2018 tentang Kecamatan,” kata Lela kepada Manadoline.com, Rabu (9/10/2019).

Menurutnya, Ranperda pemekaran tersebut perlu dilakukan pengkajian kembali karena tidak relevan dengan Permendagri 31 tahun 2006 tentang Pembentukan dan Penghapusan Kelurahan.

Dia kemudian menyebutkan, Permendagri 31 tahun 2018 yang dikaitkan dengan pemekaran keluarahan tidak pantas diberlakukan untuk daerah kota sehingga aturan tersebut hanya bisa diimplementasikan untuk wilayah kabupaten.

“Ranperda perlu dikaji kembali. Kalau mengacu pada Permendagri 31 tahun 2016 kita terbentur dengan syarat yang diwajibkan dalam peraturan tersebut terutama masalah luas wilayah sehingga mesti direvisi terlebih dahulu baru bisa diwujudkan,” jelasnya.

Politikus Golkar ini kemudian berkila bahwa pemekaran kelurahan ini harus dilihat dari aspek pendekatan pelayanan kepada publik, karena beberapa wilayah yang menjadi sasaran pemekaran dirasa penting untuk aspek tersebut.

Disinggung soal kewenangan DPRD Manado untuk kembali mengkaji ranperda sejak 2017 tersebut, Lela berharap itu secepatnya disampaikan kepada lembaga dewan untuk dikaji bersama dengan tim biro hukum dari Pemkot Manado.

“Jika itu yang diharapkan, bersama dengan Pemkot kita kaji bersama. Silakan disampaikan secepatnya,” pungkasnya. (hcl)