Lela Soroti Diknas Manado Soal Penerapan Sistem Full Day School

Anggota DPRD Kota Manado, Sonny Lela. (foto: hc)

MANADO – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang full day school mendapat tanggapan legislator Manado, Sonny Lela.

Kepada Manadoline.com, Lela mengatakan full day school adalah formula jitu pemerintah dalam rangka mencerdaskan siswa-siswi bangsa Indonesia melalui sistem Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

“Ini formula jitu pemerintah yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan melalui proses kegiatan belajar mengajar yang menjangkau perkembangan akademis para siswa,” kata Lela di Manado.

Menurut Lela, kegiatan belajar mengajar dengan sistem ini berlangsung selama 5 hari dengan 8 jam belajar setiap hari dan memiliki esensi agar semua pelajaran dan kegiatan diselesaikan di sekolah, sehingga para siswa tidak lagi disibukkan dengan kegiatan belajar saat kembali ke rumah seperti membuat pekerjaan rumah.

Meski demikian positif full day school, politisi Golkar ini menyoroti masih banyak sekolah baik negeri maupun swasta di daerah ini tidak menjalankan peraturan tersebut.

“Banyak pengaduan orang tua murid tentang sistem belajar mengajar dari guru-guru yang kurang memahami aturan tersebut, sehingga siswa bukannya pintar malahan stres,” tuturnya.

Dirinya meminta Diknas Manado jangan membiarkan pemberlakuan sistem dari para guru termasuk melakukan pengawasan secara melekat.

Sertifikasi tenaga pengajar juga harus diperiksa sebagai upaya mendorong kualitas kegiatan belajar mengajar yang dilakukan para guru.

“Harus ditingkatkan kegiatan sosialisasi di masing-masing sekolah. Saya berharap jika ada sekolah tidak menerapkan peraturan tersebut diberi sanksi,” pungkasnya. (hc)