Lima Penjabat Kumtua di Mitra Dilantik

Wakili Bupati Mitra James Sumendap SH, Asisten I Jani Rolos SSos ME melantik 5 penjabat Kumtua didampingi Kadis PMD Boyke Alay SE MM.

RATAHAN — Dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di lima desa yang ada di Minahasa Tenggara (Mitra) yakni Desa Ratatotok Dua, Desa Ratatotok Timur, Desa Moreah Satu, Desa Kuyanga, Desa Ranoketang Atas, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra mengambil Sumpah Janji dan melantikan Penjabat Hukum Tua (Kumtua) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pengambilan sumpah dan janji ini sesuai amanat undang-undang nomor 6 tahun Peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014. Tujuannya untuk pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi kevakuman dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa,” kata Asisten I Drs Jani Rolos SSos ME saat menyampaikan sambutan di Atrium Kantor Bupati Mitra mewakili Bupati James Sumendap SH.

Rolos menyampaikan tugas dan tanggungjawab sebagai penjabat Kumtua harus betul-betul dilaksanakan karena sudah di amanatkan.

“Sebagai penjabat Kumtua yang baru dilantik, harus menjalankan tugas pemerintahan untuk pembangunan, pembinaan kepada masyarakat dan pemberdayaan masyarakat,” terangnya.

Asisten I Mitra Jani Rolos saat menyampaikan sambutan usai melantik 5 Penjabat Kumtua.

Mantan Kasat Pol-PP Mitra itu juga mengingatkan agar para penjabat Kumtua tidak menyalahi kewenangan, merugikan kepentingan umum.

“Akan ada sanksi jika itu dilanggar. Bupati bisa langsung memberhentikan penjabat tersebut. Jadi saya warning jangan salah melangkah,” tegasnya.

Rolos menambahkan Penjabat Kumtua juga wajib mensosialisasikan kepada masyarakat terkait program pemerintah yang ada.

“Selain itu Penjabat Kumtua juga harus bisa menyelenggarakan penjaringan calon Kumtua hingga tahapan pemilihan kumtua agar semua bisa berjalan lancar,” tambahnya. (fensen)