LIPI Lirik Perdagangan Perbatasan Sulut, Pemprov Genjot Perhatian Pemerintah Pusat 

Sekprov Edwin Silangen didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut Jenny Karouw, Kepala Biro Umum Clay Dondokambey dan Kepala Biro Administrasi dan SDA Franky Manumpil saat menerima kunjungan kerja (LIPI) di Kantor Gubernur,  Rabu (13/9/2017) (foto:Ist)

MANADO– Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengusulkan peningkatan kuota perdagangan di daerah perbatasan khususnya Sulawesi Utara (Sulut).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Sekertaris Provinsi (Sekprov) Edwin H. Silangen SE, MS kembali menegaskan komitmen terhadap kesejahteraan daerah, khususnya daerah perbatasan.

Hal ini diutarakan Sekprov saat menerima kunjungan LIPI di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2017).

Dalam pertemuan kali ini, tim LIPI yang beranggotakan Sandy Nur Ikfal Raharjo M.Si, Drs. Bayu Setiawan MA, Muhammad Fakhry Ghafur M.Ag serta Esty Ekawati M.IP menyodorkan Policy Paper.

Berisikan rekomendasi serta usulan peningkatan kuota perdagangan di daerah perbatasan, serta memperluas komoditas yang diperdagangkan bukan hanya terbatas pada pertanian, namun juga perikanan bahkan hingga sektor industri.

Ini merupakan upaya untuk mendukung ketahanan sosial masyarakat pulau pulau kecil terluar, yang di dalamnya ada Miangas dan Marore yang merupakan pulau terluar bagian dari Sulut, “kata Silangen.

Lebih lanjut, Silangen menjelaskan usulan dan rekomendasi LIPI ini sebenarnya sudah dikomunikasikan dengan Pemerintah Pusat namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut ebih detail mengenai perdagangan di daerah perbatasan.

“Sementara kita ketahui, Filipina sangat membutuhkan ketersediaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Indonesia, terlebih di areal perbatasan seperti Sulut,”Ujar Silangen.

Silangen juga menambahkan bahwa apa yang dikemukakan LIPI mengenai pembaharuan perjanjian kerjasama lintas batas, harus segera dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

Border Crossing Agreement yang dibuat pada 1956 dan Border Trade Agreement 1974 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Misalnya, dalam Border Trade Agreement kuota perdagangan lintas batas yang di bebaskan dari pajak dan cukai sebesar 150 USD, atau 250 USD yang ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah Indonesia melalui Permenkeu No. 188/2010 supaya diubah menjadi 360-400 USD, agar melihat dengan kondisi saat ini, masyarakat mendapatkan keuntungan yang layak dengan meningkatkan jumlah atau nilai barang yang diperdagangkan sesuai dengan perhitungan kasar LIPI bagi masyarakat di perbatasan.

Kemudian  dengan menambah komoditas yang dijual di perbatasan  yang selama ini terbatas pada pertanian, sekarang perikanan dan lanjut ke perindustrian. Ini tentunya akan memberikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian di daerah perbatasan.

“Ini harus kita cermati sebagai peluang, dan harus dimanfaatkan sebaik baiknya,” Ujar Silangen.

Adanya kunjungan LIPI akan dapat mendorong Pemerintah Pusat untuk mempercepat tindak lanjut dari kerjasama antar batas kedua Negara Indonesia dan Filipina untuk kemajuan perekonomian Indonesia, utamanya Sulut, “kunci Silangen.

(srikandi/hm)