Lombok Ingatkan Jangan Buru-buru Tetapkan Perda Covid-19

MANADO-Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok mengingatkan agar Ranperda Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 jangan terlalu cepat ditetapkan.

Billy Lombok Raski Mokodompit

Hal ini diakui Lombok karena setelah dirinya membaca dengan teliti Ranperda Covid tersebut masih banyak lubang-lubang hukum.

Bahkan Lombok dengan tegas menyatakan pembahasan Ranperda Covid  terlalu buru-buru untuk ditetapkan.

“Masih banyak terdapat kekurangan di dalamnya. Contohnya tindak lanjut di lapangan, siapa yang akan mengenakan denda? Apakah Sat Pol PP ketika bertemu dengan orang tak pakai masker kemudian langsung denda? Di draf itu tak ada. Uang denda siapa yang akan ambil? Itu juga tak ada,”ucap Lombok. Sembari mengakui dirinya tidak ada niat untuk menghambat penetapan Ranperda Covid ini.

Diakui Lombok, seharusnya pembahasan Ranperda Covid ini bahas item per item, pasal per pasal. Memang pembahasan per pasal tak gampang. Apa lagi di ranperda covid ini bukan hanya 1 dasar hukum yang dipakai.Sementara Sekarang, lubang-lubang hukum tak diisi. Dan untuk melengkapi kekurangan Ranperda ini nanti akan dibuat Pergub.

“Pertanyaannya, kenapa bikin perda, karena dianggap pergub itu tak cukup. Sehingga di perda itu mencabut pergub 60 tahun 2020. Nah, setelah dibuat perda kemudian tak lengkap, dan nanti dilengkapi di pergub. Kenapa tak sekalian buat pergub saja.

“Ingat membahas Ranperda Covid ini sudah memakan biaya yang banyak,”tegas Lombok.

Hal yang sama diungkap Ketua Fraksi Golkar terkait Ranperda Covid ini ia mengakui pembahasan
pasal-pasalnya perlu di lihat, diteliti dan dicermati.

“Isi  ranperda tersebut bisa memberikan peluang terjadi pungutan liar (pungli). Sebab dalam ranperda ini  pasal-pasalnya belum mengatur secara rinci terkait dengan pembayaran denda ketika terjadi pelanggaran di lapangan.(mom)