LP3K Manado Minta Komisi III DPRD Ungkap Temuan Pengadaan Alat Incinerator

Ketua LP3K Kota Manado, Albert Wales. (foto:hcl)

MANADO – Dugaan ada yang tidak beres dengan proyek pengadaan alat incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), berdasarkan temuan dari Komisi III DPRD Kota Manado, menjadi perhatian publik ibukota provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Lembaga Pemantau Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakat (LP3K) Kota Manado, Albert Wales,SH menyebutkan jika ada yang tidak beres dengan pengadaan alat incinerator perlu dilakukan penyelidikan secara mendalam.

“Mekanisme tender, itu yang menjadi objek permasalahan oleh Komisi III DPRD Kota Manado. Kan sudah dilakukan hearing dengan DLH, hasilnya harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Wales kepada Manadoline.com, Kamis (23/01/2020).

Wales meminta Komisi III DPRD Kota Manado perlu mengungkap ke publik kenapa proyek Rp 11,5 miliar tersebut gagal tender sehingga keputusannya dilakukan penunjukkan langsung (PL).

Pengadaan barang dan jasa, menurut Wales mengacu pada Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan landasan hukumnya pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945.

Landasan hukum lainnya adalah Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Komisi III DPRD Manado dan DLH harus melihat aturan tersebut. Perlu juga dikaji jika ada aturan lain yang mengatur soal pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelasnya.

Dia kemudian berharap, DPRD Manado khususnya Komisi III benar-benar serius menyikapi persoalan pengadaan alat pembakar sampah, apalagi belanjanya dengan uang yang tidak sedikit.

“Totalnya 11,5 miliar, itu jumlahnya tidak sedikit. Apalagi alat tersebut tidak bisa difungsikan. Semua kembali lagi ke DPRD Manado, kan yang temukan objek permasalahan ini Komisi III, seriun nda mereka,” pungkasnya. (hcl)