Natingkaseh: Yang Melantik Dan Mensahkan LPM Kelurahan Bukan Lurah

Tahuna- Periodesasi kepengurusan di dewan pimpinan daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Sangihe terhitung sejak akhir tahun 2018 lalu telah selesai. Secara otomatis untuk saat ini terjadi ke fakuman kepengurusan LPM mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Kelurahan/Kampung.

Hal ini dibenarkan Ketua DPD LPM Kabupaten Sangihe, Hengky Natingkaseh kepada media ini, Rabu (10/07) kemarin. Dijelaskannya, langkah saat ini yang di tempuh untuk kembali mengaktifkan LPM ini berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“Jadi memang untuk kepengurusan LPM di tingkat Kabupaten telah selesai periodesasi kepengurusan lima tahun yakni 2018. Demikian di Dewan Pimpinan Cabang di Kecamatan juga selesai dan secara otomatis diKelurahan/Kampung juga sudah selesai karena Cuma tiga tahun terhitung 2018 lalu,” ungkap Natingkaseh.

Lanjutnya lagi, sampai saat ini juga masih belum dilakukan musyawarah daerah untuk tingkat Kabupaten. “Apalagi ini secara hilarki kepengurusan DPP melantik dan mengesahkan kepengurusan di Provinsi, kemudian kepengurusan Provinsi melantik kepengurusan di tingkat Kabupaten, selanjutnya Kabupaten melantik dan mensahkan kepengurusan kecamatan serta Kecamatan melantik kepengurusan di tingkat Kelurahan/ Kampung,” jelasnya.

Disentil soal kepengurusan LPM di Kelurahan Tidore yang dilantik oleh pejabat di Kelurahan tersebut tanpa melibatkan LPM Kecamatan, Natingkaseh mengatakan berdasarkan landasan organisatoris anggaran dasar/ anggaran rumah tangga, LPM Kelurahan itu harus di sahkan oleh LPM Kecamatan bukan pemerintah kelurahan.

“Harusnya itu di sahkan dan dilantik oleh kepengurusan dan fasilitasi LPM Kecamatan Tahuna Timur secara organisasi bukan dilantik oleh lurah. Sebab LPM itu adalah organisasi kemasyarakatan, jadi terlepas dari struktur hilarki di Kelurahan dan harusnya LPM ini hanya menjadi mitra kerja membantu Lurah dalam tugas pemberdayaan seperti bulan bakti gotong royong masyarakat,” jelasnya.

“Semestinya juga waktu pemilihan LPM Kelurahan Tidore, harus ada koordinasi yang di bangun dengan LPM Kecamatan Tahuna Timur. Karena kewenangan secara organisasi itu ada pada kepengurusan di LPM tingkat Kecamatan,” ujarnya sembari menambahkan yang pasti pihaknya telah menyampaikan masalah ini ke dinas terkait bahwa periodesasi kepengurusan di DPD LPM Kabupaten Sangihe telah selesai di Tahun 2018 sehingga harus secepatnya mengambil langkah agar tidak terjadi kefakuman. (Zul)