Lurah Greyti: Ombudsmen Tegaskan Pending Penerbitan IMB Bangunan Eks RM Dego Dego..!!

Surat panngilan Ombudsmen kepada Lurah Wenang Utara, Greyti Kawilarang untuk memberikan klarifikasi atas laporan pemilik bangunan eks RM Dego Dego terkait persoalan IMB.

MANADO – Diam-diam rupanya mantan oknum Direksi Bank SulutGo, Meiky Taliwuna telah melaporkan Lurah Wenang Utara, Greyti Kawilarang ke Ombudsmen RI perwakilan Sulut terkait IMB bangunan eks RM Dego Dego di jalan Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Aswin Kasim, SH selaku kuasa hukum yang melaporkan namun bukan atas nama Meiky lagi melainkan istrinya Desire Esther Maitimo. Dalam laporan tersebut, pihak pemerintah kelurahan dituding menghambat atau menunda proses persetujuan warga tetangga bangunan untuk dijadikan rekomendasi penerbitan IMB.

Lurah Greyti pun telah melakukan klarifikasi ke Ombudsmen sesuai surat panggilan nomor B/00SA.M 42-23/133 2020/2021 tanggal 19 Januari 2021. “Saya sudah memenuhi panggilan Ombudsmen. Saya jelaskan kronologisnya kenapa sampai belum bisa mengeluarkan rekomendasi. Iya, karena sampai sekarang belum ada persetujuan tetangga dekat bangunan. Salah satu syaratnya kan begitu,” jelas Lurah Greyti.

Setelah mendengarkan penjelasan Lurah Wenang Utara, pihak Ombudsmen pun menyetujui langkah-langkah diambil pemerintah kelurahan. “Ombudsmen mengakui itu sudah sesuai prosedur, aturan. Karena surat persetujuan tetangga itu menjadi dasar rekomendasi untuk penerbitan IMB oleh Dinas PTSP Manado,” jelasnya.

Pihak Ombudsmen mendukung untuk tunda sementara penerbitan IMB bangunan bertingkat eks RM Dego Dego sampai ada persetujuan pihak warga tetangga. “Ombudsman meminta agar surat permohonan tersebut jangan dulu diterbitkan jika belum ada persetujuan dari para tetangga,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Ombudsmen RI perwakilan Sulut, Meilany Limpar susah diminta pernyataannya langsung. Beberapa kali ditemui wartawan namun sering tidak berada di kantornya.

Sekadar diketahui, masalah IMB bangunan bertingkat baja itu sudah berlangsung sejak 2017. Bahkan sudah dilakukan hearing di DPRD Manado. Hasilnya, DPRD meminta menunda pembangunannya sampai diterbitkan IMB.

Namun 2020 awal, mendadak pihak Meiky Taliwuna melanjutkan pembangunan. Tetangga pun kembali melayangkan protes. Akhirnya persoalan ini pun berbuntut pada somasi hingga laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terhadap Clift Pitoy, SH selaku kuasa hokum tetangga dan beberapa media online.

Laporan pencemaran nama baik dilaporkan Meiky Taliwuna sejak tahun lalu hingga kini masih menggantung di penyidik unit V Reskrim Polresta Manado. Uniknya, alasan Kasat Reskrim, AKP Thommy Aruan, SIK ketika dikonfirmasi wartawan, laporan pencemaran yang sudah naik ke penyidikan itu masih akan berkoordinasi dengan Dinas PTSP terkait proses penerbitan IMB.

“Laporannya pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, kok penyidik mau cari tahu proses IMB di PTSP. Apa hubungannya? Ini sudah diluar subtansi,” tegas Clift. “Iya, obyek pemberitaannya dan proses somasi itu kan berawal dari IMB. Nah, kita harus cari  tahu prosesnya. Kalau ternyata IMB-nya sudah ada, berarti pemberitaan kalian nggak benar donk,” timpal Kasat Reskrim yang dikonfirmasi terpisah belum lama ini. (ant)