MaMa Himbau ASN Manfaatkan Hak Cuti

Denny Wowiling
(Wali Kota Maximiliaan J Lomban dan Wakil Wali Kota Maurits Mantiri persilahkan kalau ASN mau cuti)

 

BITUNG – Sesuai undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka cuti merupakan salah satu hak yang dimiliki seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bitung Maximiliaan J Lomban dan Wakil Wali Kota Maurits Mantiri (MaMa).

Menurut Lomban, ASN Kota Bitung punya hak untuk memanfaatkan cuti, dan itu dibenarkan sesuai peraturan yang berlaku. “Silahkan jika ASN akan mempergunakan hak cuti mereka selain cuti sakit, bersalin, ataupun cuti dengan alasan penting,” ungkap Lomban yang diiyakan Mantiri.

Dijelaskan pula, ada cuti tahunan yang dapat diberikan kepada ASN selama 12 hari kerja ataupun cuti besar, maka daripada itu gunakanlah hak cuti dalam rangka meningkatkan efisiensi kerja sebagai pelayan masyarakat. “Cuti dapat menghilangkan jenuh, meningkatkan produktivitas kerja, serta mendatangkan inspirasi baru, tentunya pengajuan cuti ini harus sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Lomban.

Ditambahkan Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, seringkali dengan rutinitas kerja yang ada dapat membuat kinerja seorang ASN tidak meningkat bahkan cenderung menurun, dengan mengambil cuti kinerja seorang ASN dapat lebih meningkat.(hry)