Manado Salah Satu Penerima Hibah CHSE Kemenpar, Ini Penjelasan Tentang Protokol Kesehatan CHSE

MANADO – Kota Manado salah satu daerah yang menerima bantuan dana hibah CHSE (Cleanlinnes, Health, Safety, Environment) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kebijakan ini dalam rangka membangkitkan lagi sektor pariwisata dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Lewat program tersebut, Kemenparekraf kini sedang gencar-gencarnya mendorong penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE pada usaha-usaha wisata dan ekonomi kreatif. Apa itu CHSE?

“Kunci keberhasilan pariwisata agar dapat segera rebound adalah pelaksanaan protokol kesehatan berbasis CHSE dengan baik dan disiplin di tiap destinasi tujuan dan pelaku sektor pariwisata,” kata Menparekraf Wishnutama Kusubandio beberapa waktu lalu.

Tanpa pelaksanaan protokol kesehatan dan disiplin tinggi, maka tidak mudah bagi sektor pariwisata Indonesia untuk dapat bangkit kembali.

Kemenparekraf telah menerbitkan buku panduan khusus, terkait protokol kesehatan berbasis CHSE bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Tanah Air.

“Kuncinya adalah pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Wishnutama.

CHSE adalah singkatan dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan). CHSE mulai diterapkan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia sejak September 2020.

CHSE dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Tujuannya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter atau kluster baru selama masa pandemi.

Pariwisata terdiri dari :

  • Hotel
  • Restoran Daya tarik
  • Homestay
  • Usaha Perjalanan Wisata
  • Pemandu
  • SPA
  • MICE
  • Minat Khusus

Ekonomi Kreatif terdiri dari :

  • Bioskop
  • Seni Pertunjukan
  • Musik
  • Seni Rupa
  • Fashion
  • Kuliner
  • Kriya
  • Fotografi
  • Wahana Permainan

Berikut ruang lingkup penerapan CHSE :

  1. Kebersihan
  2. Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer
  3. Ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun
  4. Pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan/cairan pembersih lain aman dan sesuai
  5. Bebas vektor dan binatang pembawa penyakit
  6. Pembersihan dan kelengkapan toilet bersih
  7. Tempat sampah bersih
  8. Kesehatan
  9. Menghindari kontak fisik, pengaturan jarak aman, mencegah kerumunan
  10. Tidak menyentuh bagian wajah, mata, hidung, mulut
  11. Pemeriksaan suhu tubuh
  12. Memakai APD yang diperlukan
  13. Menerapkan etika batuk dan bersin Pengelolaan makanan dan minuman yang bersih dan higienis
  14. Peralatan dan perlengkapan kesehatan sederhana
  15. Ruang publik dan ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik
  16. Penanganan bagi pengunjung dg gangguan kesehatan ketika beraktivitas di lokasi.
  17. Keselamatan
  18. Prosedur penyelamatan diri dari bencana
  19. Ketersediaan kotak P3K
  20. Ketersediaan alat pemadam kebakaran
  21. Ketersediaan titik kumpul dan jalur evakuasi
  22. Memastikan alat elektronik dalam kondisi mati ketika meninggalkan ruangan
  23. Media dan mekanisme komunikasi penanganan kondisi darurat
  24. Ramah Lingkungan
  25. Penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan
  26. Pemanfaatan air dan sumber energi secara efisien, sehat demi menjaga keseimbangan ekosistem
  27. Pengolahan sampah dan limbah cair dilakukan secara tuntas, sehat, dan ramah lingkungan
  28. Kondisi lingkungan sekitar asri dan nyaman, baik secara alami atau dengan rekayasa teknis
  29. Pemantauan dan evaluasi penerapan panduan dan SOP Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan. (ant/okz)