Mantik Usulkan Ada Perda Ruang Milik Jalan

MANADO-Kepala Balai Jalan XV Riel J Mantik mengusulkan kepada DPRD untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Milik Jalan (Rumija) guna melindungi fasilitas umum yakni, ruas jalan yang di danai melalui APBN.

Kepala Balai Jalan XV Riel J Mantik

Usulan ini disampaikan oleh Mantik ketika hearing bersama Komisi III DPRD Sulut dan Balai Jalan Wilayah XV dan Dinas Perumahan dan Pemukiman, Selasa (16/1/2018).

Dengan tujuan semakin berkurangnya ruang milik jalan di Kota Manado dan beberapa Kabumaten/Kota di Sulawesi Utara.

Mantik menjelaskan, Ruang Milik Jalan harus diamankan karena telah diatur dalam UU Jalan dan PP Jalan. “Saya mengusulkan agar dibuat Peraturan Daerah. Supaya jangan ada kegiatan ekonomi disitu. Terutama berjualan di pinggiran jalan. Sehingga pengguna jalan tidak terganggu,”jelas Mantik.

Rapat Komisi III DPRD Sulut bersama Balai Jalan XV, Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Mendengar usulan baik yang disampaikan oleh Kepala Balai Jalan XV,  Amir Liputo yang memimpin rapat memberikan apresiasi.

” Apa yang disampaikan Pak Mantik sangat membangun. Yang pasti usulan itu akan akan dilakukan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Serta menjaga uang negara yang sudah mengalir untuk mega proyek di Sulut. Diantaranya Ring Road I, Ringroad III dan Jalan Tol Manado-Bitung,”kata Liputo. (mom)