Mantiri Hadiri Sosialisasi Pangan Desa BBPOM

Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri saat menghadiri sosialisasi BBPOM
Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri saat menghadiri sosialisasi BBPOM

 

BITUNG – Sosialisasi Gerakan Keamanan Pangan Desa yang diselenggarakan Balai Besar POM Manado bekerjasama dengan Pemkot Bitung, dihadiri Wakil Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, Rabu (03/05/2017) bertempat di ruang sidang lantai IV kantor walikota.

Dalam sambutannya, Mantiri memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado atas rencana pelaksanaan kegiatan advokasi kelembagaan desa bersama dengan lintas sektor terkait dan stakeholder di wilayah Kota Bitung dalam rangka aksi nasional GKPD (Gerakan Keamanan Pangan Desa). “Hal ini untuk menciptakan desa atau kelurahan  (Pangan Aman) di Kota Bitung yang tentunya sejalan dengan program Pemerintah Kota Bitung dalam upaya mejamin kesejahteraan pangan masyarakat Kota Bitung,” ungkap Mantiri.

Mantiri berharap semua pihak yang terkait dalam acara ini maupun dengan seluruh rencana kegiatan ini dapat bersinergi dengan baik, sehingga program yang akan dilaksanakan juga dapat menjangkau seluruh komponen bangsa di Kota Bitung, demi terwujudnya Pangan Aman bagi seluruh lapisan masyarakat sebagai pemenuhan hak asazi yang adalah tanggung jawab kita bersama. “Seperti diketahui, potensi resiko kemanan pangan dapat terjadi di setiap rantai suplai pangan, sehingga upaya agar pangan tetap aman dan bermutu hendaknya dilakukan secara konferhensif dan terus menerus,” tandasnya.

Pembangunan keamanan pangan dapat dimulai dari tingkat individu, keluarga hingga masyarakat sesuai amanat undang-undang nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. “Maka perlu ada upaya yang menyentuh strata ini secara konsisten sehingga pangan yang aman, bermutu dan bergizi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia,” jelas Mantiri.

Berdasarkan ketetapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, mengamanatkan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asazi manusia yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Repoblik Indonesia Tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. “Selain itu, negara juga berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang. Baik tingkat Nasional dan tingkat Daerah hingga Perseorangan secara merata,” pungkas Mantiri.(hry)