Maringka Sampaikan Penolakan Warga Terhadap Pala Lingkungan Dua Karombasan Utara

Legislator Manado, Maikel Maringka saat membacakan surat penolakan warga lingkungan dua kelurahan karombasan utara dalam rapat paripurna. (foto:hcl)

MANADO – Anggota Komisi I DPRD Kota Manado, Maikel Maringka membacakan surat keberatan warga lingkungan II Kelurahan Karombasan Utara Kecamatan Wanea, terhadap pemilihan kepala lingkungan dalam rapat paripurna buka tutup masa sidang pertama tahun 2019-2020, Selasa (07/01/2020).

Surat keberatan yang ditandatangani oleh 49 warga tersebut, berisikan penolakan dan keberatan terhadap kepala lingkungan lama yaitu Septi Saroinsong yang kembali dipilih.

Penolakan dan keberatan tersebut dikarenakan warga merasa sudah tidak nyaman lagi dengan keberadaan kepala lingkungan tersebut.

“Mungkin yang dimaksudkan ditinjau kembali adalah SK pengangkatan Kepala Lingkungan,” kata Maringka.

Usai membacakan surat tersebut, Maringka langsung menyerahkan surat tersebut kepada Wakil Wali Kota Manado, Mor D Bastiaan dan Sekda Kota, Micler Lakat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Manado, Mor Bastiaan menyebutkan surat penolakan dan keberatan warga yang masuk di DPRD akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah kota.

“Penolakan kepala lingkungan, akan menjadi catatan dari kami. Ada tim yang akan menyelusuri lebih lanjut apa yang menjadi yang menjadi keluhan. Kalau perlu diambil keputusan akan diambil keputusan, tetapi yang pasti harus sesuai dengan penyelidikan dari tim,” ungkapnya. (hcl)